Pemuda di Cengkareng Disabet Celurit, Disiram Air Keras, Mudah-mudahan Selamat

Kamis, 03 Desember 2020 – 00:28 WIB
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung dalam konferensi pers penangkapan pelaku tawuran bersenjata air keras di Jakarta, Rabu (2/12). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat masih mengejar dua pelaku tawuran penyiram air keras kepada korban pemuda asal Cengkareng berinisial MSH (16).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menyebut dua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut diperkirakan berada di sekitar Jakarta Timur.

BACA JUGA: 30 Orang Bergerak Sambil Menenteng Senjata Tajam, Sadis, Edi Junaedi jadi Korban

"Yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras, jadi korban juga disiram air keras," ujar Yudi di Jakarta, Rabu.

Yudi mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pelaku tawuran berinisial AR (17), ARD (22), AF (15), dan MY (18). Dua di antaranya rupanya masih di bawah umur.

BACA JUGA: Pemilik Kafe Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Brutal

Pada tawuran yang terjadi di Gang Asem Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (29/11) dini hari, korban MSH dianiaya dengan lemparan batu dan dilukai dengan senjata tajam.

Tak puas dengan itu, korban disiram air keras yang disimpan dalam botol kaca.

BACA JUGA: Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

MSH hingga saat ini masih mendapat perawatan di Ruang Perawatan Intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

“Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU,” ujar dia.

Sebelumnya, insiden penganiayaan tersebut berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Lekipali” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.

Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat untuk tawuran pada Minggu (29/11) dini hari.

Tawuran tersebut memakan satu korban yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat rumah sakit dengan kondisi kritis. Petugas sekuriti Rumah Sakit kemudian membuat laporan polisi.

Hingga kini, empat pelaku telah berhasil dinamakan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler