jpnn.com, MAKASSAR - Pemuda AN (20) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur..
pria yang bekerja sebagai buruh itu menjalani aksi tak terpuji pada 21 April 2023 lalu.
BACA JUGA: Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menyebut pelaku menjalankan aksi dengan modus membagikan uang kepada anak kecil di sekitar rumahnya.
Setelah itu, ada seorang anak atau korban yang kembali meminta uang kepada pelaku. Saat itulah tersangka mencabuli bocah tersebut.
BACA JUGA: Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi
"Pelaku ini menarik korban ke tempat kosong dan selanjutnya melakukan pencabutan terhadap korban," kata AKBP Yudi Frianto, Senin (8/5).
Pelaku dan korban merupakan tetangga. Namun tidak ada hubungan keluarga antara mereka.
BACA JUGA: Tusuk Leher Sekuriti, Mantan Pemain PSM Makassar Ini Ditangkap Polisi
Saat ini pelaku diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan.
AKBP Yudi menerangkan saat ini berkas perkara pelaku akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
"Sekarang kami hanya menunggu hasil visum. Nanti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid