jpnn.com - JEMBER - Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Terdakwa yang merupakan oknum kiai berinisial FM mulai menjalani sidang perdana.
BACA JUGA: Anak Lelaki di Pekanbaru Diduga Disodomi 4 Pria Dewasa Sekaligus, Sudah 20 Kali
Sidang digelar secara daring, di mana terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, Kamis (4/5).
Majelis hakim dipimpin Alfonsus Nahak dan Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih.
BACA JUGA: Berita Terbaru Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes terhadap Santriwati di Jember
Majelis hakim memimpin sidang yang digelar secara tertutup dari ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum terdakwa Nurul Jamal Habaib hadir di ruang sidang.
BACA JUGA: Korban Meninggal, Pemerkosa IRT Ini Dihajar Massa di Kantor Polisi, Lihat Tampangnya
"Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan terkait pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual," kata JPU Kejari Jember Adek Sri Sumiarsih kepada sejumlah wartawan di PN Jember, Kamis (4/5).
FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan tiga korban santrinya di pondok pesantren yang diasuh nya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Menurutnya, sidang digelar secara daring karena belum ada surat pemberitahuan ke Lapas Jember, sehingga majelis hakim menyarankan sidang perdana tersebut digelar secara daring.
"Namun, untuk sidang selanjutnya akan dilakukan secara luar jaringan (luring), sehingga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Jember."
"Kami juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jember terkait pengamanan selama sidang," tuturnya.
Dia menjelaskan tim kuasa hukum tidak membacakan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut.
Karena itu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (11/5) pekan depan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu telah memasuki tahap persidangan.
"Kami telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut," katanya.
FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, MF juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Tewas Diperkosa, Pelaku Dievakuasi Pakai Helikopter setelah Dihajar Massa
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang