jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial MINI (23) karena membawa senjata tajam celurit di kawasan lahan bekas terminal di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Pemuda tersebut kami tangkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Di mana penangkapan tersebut di saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemuda yang tengah nongkrong di lahan bekas terminal yang berada di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Minggu.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Menurut Ari, awalnya petugas yang melakukan razia meminta kepada MINI yang merupakan warga Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Setelah digeledah ternyata MINI kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang menurut informasi digunakan untuk berjaga-jaga.
BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Akibat kepemilikan senjata tajam bukan peruntukannya itu maka yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota dan diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Sukabumi.
Akibat ulahnya itu, MINI terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal yang diterapkan, yakni pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
BACA JUGA: Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab
Selain menciduk seorang pemuda karena membawa senjata tajam bukan peruntukkan, pihaknya juga menyita tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan seperti STNK yang di mana satu sepeda motor itu milik tersangka.
Kemudian penyisiran dari hasil penyisiran polisi menyita 15 botol minuman beralkohol berbagai merek, dengan rincian dua botol disita saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 13 botol lainnya disita dari warung jamu.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang bisa melanggar hukum, seperti membawa senjata tajam bukan pada tempat atau peruntukannya, menghindari minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti