Pemuda di Sukabumi Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Memerkosa Balita

Senin, 07 Agustus 2023 – 08:23 WIB
Ilustrasi pemuda perkosa balita ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pemuda di Sukabumi berinisial MR (25) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.

MR ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Viral Dugaan KDRT & Perkosaan Anak di Medan, Sahroni: Usut Tuntas!

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (1/8)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu (6/8).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut aksus itu terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama

Kasus rudapaksa itu diketahui orang tua korban setelah mereka memperlihatkan foto profil media sosial tersangka kepada sang anak.

Dengan polosnya, si anak mengenali pelaku dan mengaku pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan

Orang tua korban yang geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, lantas melaporkannya kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap MR di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 07.00 WIB.

Hingga saat ini tersangka masih mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku memerkosa balita tersebut.

"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kami periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban," jelasnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler