jpnn.com, PRABUMULIH - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap ZRP, 17, pelaku pencurian 11 ekor ayam milik warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.
Tersangka ZRP ditangkap setelah ketahuan beraksi di rumah Alen (41), warga Jalan Komplek Villa Lingkar Mas, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA: Adi Prayitno Sebut Jokowi Sulit Jadi Ketum PDI Perjuangan, Analisisnya Begini
Korban melaporkan ke Polres Prabumulih, bahwa ada pencurian di rumahnya dan kehilangan 11 ekor ayam kesayangannya dengan kerugian mencapai Rp 2,3 juta.
Setelah mendapati laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
BACA JUGA: Kapolres Muara Enim AKBP Aris Dicopot, Ini Penggantinya
Akhirnya tersangka diamankan saat berada di Jalan Gunung Ibul, Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Ini Terancam Dipecat
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku pencurian ayam.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean