Pemuda Ini Enggak Kapok Keluar Masuk Penjara

Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:18 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menunjukkan barang bukti dengan latar pelaku pencurian dan perampasan saat rilis kriminalitas di Trenggalek, Kamis (18/8/2022) (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

jpnn.com, TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek menangkap pelaku pencurian motor dan jambret di wilayah Kecamatan Karangan dan Trenggalek.

Pelaku merupakan pemuda yang diidentifikasi sebagai residivis.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja

"Pelaku menggunakan motor hasil curian untuk melakukan tindak pidana penjambretan itu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, Kamis.

Padahal, lanjut Alith, pelaku yang diinisial BF itu baru sepekan keluar dari penjara.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Sebelum kembali diamankan, BF pernah terlibat kasus pencurian ponsel pintar jenis android pada akhir 2017.

Kini setelah bebas, dia kembali berurusan dengan petugas lantaran sebagai penadah barang curian pada tiga tahun lalu.

Namun seusai bebas, pada 11 Agustus 2022 BF kembali berulah dengan melakukan dua tindak pidana kejahatan dalam waktu berdekatan.

Pelaku mencuri motor milik seorang warga Kecamatan Karangan saat di parkir di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap.

Setelah pemilik kendaraan membatalkan niatnya saat hendak bepergian untuk membeli peralatan listrik.

Kemudian motor itu oleh pelaku digunakan untuk menjambret tas berisi ponsel milik seorang warga di sekitar kota.

Meskipun sempat dikejar warga, namun BF berhasil meloloskan diri.

“Paginya keluar penjara, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB mencuri sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di halaman rumah. Dua hari kemudian, dia menjambret ponsel seorang warga sehingga selama tujuh hari setelah keluar penjara BF melakukan dua tindak pidana,” imbuhnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan itu, BF dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 ayat 3 KUHP tentang perampasan.

Dan jika di persidangan terbukti, BF dipastikan ketiga kalinya mendekam dibalik jeruji besi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Khususnya untuk pemilik kendaraan roda dua, lengkapi dobel kunci pengaman jika diperlukan saat di parkir di teras rumah," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler