jpnn.com, MINAHASA UTARA - Pemuda inisial IY (23) warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, tergolong manusia sadis.
Bagaimana tidak, pria berprofesi sebagai nelayan itu tega menusukkan pisau ke bagian kepala Cliefford Kowaas yang masih usia 16 tahun.
BACA JUGA: 6 Bulan Buron, Pengkhianat Berinisial AB Ini Ditangkap Polisi, Akhirnya..
Aksi penusukan terjadi Kelurahan Airmadidi Atas pada Jumat, 9 Juli 2021.
Pelaku langsung kabur dan berstatus buron selama 10 bulan.
BACA JUGA: Sanksi Berat Menanti Polwan Cantik Briptu C di Polda Sulut
Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Polda Sulut, berhasil menangkap IY di wilayah Desa Tumaluntung, Minahasa Utara, pada Kamis, 12 Mei 2022.
"Pelaku IY, 23 tahun, warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Cliefford Kowaas, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat (13/5).
BACA JUGA: Demo Buruh 14 Mei 2022: Lokasi, Jumlah Massa, Honorer Harus jadi PNS
Kombes Abast mengatakan kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
Saat itu IY bersama sejumlah temannya langsung menusukkan pisau ke kepala Cliefford Kowaas.
"Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau dan melakukan penikaman dengan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban," kata Kombes Abast.
Korban yang mengalami luka di kepala dan kaki langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, Minahasa Utara.
Sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Pelaku diringkus di wilayah Desa Tumaluntung, Minahasa Utara pada hari Kamis (12/5) setelah buron kurang lebih 10 bulan.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham," kata Kombes Abast. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu