jpnn.com, TANGERANG - Aksi pemerkosaan menimpa seorang nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Adapun pelaku yang berinisial MB (24) itu merupakan tetangga korban.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Hingga Berujung Pembunuhan Vito, Ada Hubungan dengan Kasus Pemerkosaan?
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (17/6) pagi.
Saat itu korban dalam kondisi seorang diri di rumahnya. Anak korban tengah membeli makanan.
BACA JUGA: 2 Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bekasi Positif Narkoba
"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan. Korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).
Wahyu menjelaskan bahwa korban tidak bisa melakukan perlawanan karena usia yang sudah lanjut dan tunanetra.
Usai membeli makanan, anak korban curiga karena ada sepasang sandal di rumahnya. Pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri.
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana," ujar Wahyu.
Selanjutnya, anak korban langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi