jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pemuda berinisial MIN (20), pencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al Itihad, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/2) lalu.
BACA JUGA: Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Tahu
Pelaku tiba di masjid tersebut menggunakan sepeda motornya.
"Sesampai di Masjid Al Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
BACA JUGA: Kombes Suartana: Sesuai Perintah Pak Kapolda, AKBP M Akan Dipecat
"Kemudian (pelaku) merusak kotak amal dengan menggunakan obeng selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal," sambung Maruli.
Adapun total uang yang dicuri pelaku dari kotak amal, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Aksi pelaku pun terekam CCTV. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap pelaku pada Selasa kemarin.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi