jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang pelaku pelanggaran UU ITE berinisial AHM (23). Dia sudah berusaha mengancam mantan pacar dengan menyebarkan video bermuatan kesusilaan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan pelaku sudah mengancam korban IK (23) yang merupakan mantan kekasihnya.
BACA JUGA: Pacar Hamil-Minta Dinikahi, IKJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar
"Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban mendapat kabar dari saksi SM bahwa mendapatkan DM Instagram berupa potongan video dari pelaku," ujar Wendy.
Adapun potongan video itu merupakan milik pelaku dan memiliki muatan asusila.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Bunga Langsung ke Rumah Nenek, Lalu Ungkap Perilaku Bejat Sang Ayah
Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga pesan berupa ancaman kekerasan dan kepada korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku membuat video asusila pada 2021.
BACA JUGA: Siapa Wanita Pemeran Video Asusila Kebaya Hijau? Polisi Bilang Ini
"Adapun tujuan tersangka menyimpan video dan membuatnya agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," kata Wendy.
Perwira menengah Polri itu meuturkan pada saat pembuatan video, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah di bawah pengaruh minuman keras.
"Pembuatan video dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," kata Wendy.
Namun, setelah beberapa waktu dan korban memutuskan untuk berhenti berpacaran dengan pelaku, AHM pun berusaha menyebarkan video panas tersebut.
Kini, atas perbuatannya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.
"Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pada Selasa (21/02) dilakukan penahanan terhadap pelaku," kata dia.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.
"Kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan," kata Didik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Asusila, 2 Honorer Puskesmas di Cirebon Dipecat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan