Berbuat Asusila, 2 Honorer Puskesmas di Cirebon Dipecat

Kamis, 03 November 2022 – 18:41 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON -  Sebanyak dua honorer pelaku asusila mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dua tenaga honorer yang bekerja di Puskesmas Kaliwedi itu dilakukan setelah keduanya digerebek warga melakukan tindakan asusila.

BACA JUGA: DPR RI Minta Penyelesaian Guru Honorer dan PPPK Diambil-alih Wapres, Mantap!

Dua oknum tenaga kesehatan di Puskesmas Kaliwedi kedapatan oleh warga berbuat asusila di salah satu ruangan dalam puskesmas tersebut pada Senin (31/10) malam dan videonya tersebar luas di dunia maya.

"Kami memberi sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua orang honorer yang melakukan tindakan asusila," kata Neneng Hasanah di Cirebon, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Komentar Tajam Anam Soal Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila

Menurut dia, tindakan keduanya memang sudah tidak pantas lagi, dan mencoreng nama baik, sehingga terpaksa dilakukan pencatatan atau pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Kabupaten Cirebon.

"Pemecatan ini karena keduanya telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA: 34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya

Neneng menjelaskan kepala puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari dinas kesehatan, yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas.

Oleh karena itu, keberadaannya bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas Kesehatan selaku instansi pelayanan kesehatan, harus tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya,” katanya.

“Jika ada kekurangan, kami akan terus melakukan pembinaan kepada semua pegawai di sehingga bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan," pungkas Neneng Hasanah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler