jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial BR, 29, warga Jalan Mendawai diamankan polisi karena berbuat terlarang di Masjid Darussalam, Jalan G Obos, Kamis, (23/1).
Ia diamankan jajaran Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah usai melakukan tindak pidana pencurian kotal amal di masjid tersebut.
BACA JUGA: Amiruddin Terancam Hukuman Mati
"Pelaku ini adalah mantan petugas kemanan di Masjid Darussalam, ia diamankan petugas kemanan masjid yang sedang piket saat ketahuan mencuri kotak amal," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.
Edia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, awalnya pelaku memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di belakang ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berdekatan dengan Masjid Darussalam.
BACA JUGA: Sembilan Tahun Buron, Pembunuh Satu Keluarga Ini Akhirnya Ditangkap di Asahan
Kemudian ia memanjat pagar dan masuk ke dalam masjid, sehingga ia dengan leluasa melakukan aksinya.
Sialnya, ketika sedang mencongkel kotak amal menggunakan obeng, penutup kotak amal yang terbuat dari besi tidak sengaja terjatuh ke lantai.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Seorang Perempuan, nih Tampangnya
"Mendengar suara tersebut petugas kemanan masjid, langsung mendatangi sumber suara. Saat itu petugas kemanan masjid memergoki pelaku mengambil uang kotak amal," ungkapnya.
Karena ketahuan yang bersangkutan juga tidak bisa lari kemana-mana, hingga dirinya langsung diamankan petugas kemanan masjid dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ternyata saat dilakukan interograsi oleh aparat, saat melancarkan aksinya itu pelaku juga mengantongi beberapa kunci pintu masjid, serta kotak amal yang menjadi incaran yang bersangkutan.
"Menurut pengakuannya kepada penyidik, sudah lima kali ia melakukan pencurian uang di dalam kotak amal di Masjid Darussalam dengan modus operandi yang sama," jelasnya.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, dari tangan pelaku penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi.
Kemudian tas milik pelaku, uang tunai sebesar Rp819 ribu, kunci pintu masjid, kunci kotak amal, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul KH 2779 AG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," tegas Edia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi