Pemuda Katolik Soroti Formasi Guru Agama Calon ASN Provinsi Kalbar 2021, Menohok

Senin, 24 Mei 2021 – 21:01 WIB
Ketua Pemuda Katolik Komda Kalimantan Barat Maskendari. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, PONTIANAK - Pemuda Katolik menyoroti formasi guru agama calon aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2021. 

Ketua Pemuda Katolik Komda Kalimantan Barat Maskendari menilai Gubernur Kalimantan Barat Sutarmiji telah abai dan mengingkari terhadap realitas keberagaman umat beragama di Kalimantan Barat. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan Pemprov Kalbar terkait formasi guru agama calon ASN Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat 2.241 Warga Binaan di Kalbar, 9 Orang Langsung Bebas

Dia menyebut berdasarkan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kalbar Tahun 2022 yang disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui media massa dan media sosial, Alokasi Formasi Guru Agama Islam 31, Katolik 0, Kristen 0, Hindu 0, Budha 0, dan Khonghucu 0.

“Ini bukti Formasi Calon ASN Tahun Anggaran 2021 Pemprov Kalbar terkait Guru Agama telah mengingkari realitas keberagaman umat beragama di Kalbar,” tegas Maskendari dalam pernyataan tertulis bersama Sekretaris Pemuda Katolik Komda Kalbar Glorio Sanen kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, 245 WNI dari Malaysia Dikarantina di BPSDM Kalbar

Lebih lanjut, Maskendari menegaskan Pemprov Kalbar tidak hadir dan abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak adanya alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

“Padahal pendidikan agama dibutuhkan untuk memperkuat karakter dan moral peserta didik,” ujar Maskendari.

BACA JUGA: Formasi PPPK Tambahan Guru Agama tidak Jelas, AGPAII: Jangan Mempermainkan Guru Honorer

Eks anggota DPRD Fraksi PDIP Provinsi Kalbar itu mengatakan ketiadaan alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu mengabaikan hak siswa yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

“Kalaupun Gubernur Kalbar menyebut bahwa formasi Guru Agama ada di Kementerian Agama, makin menunjukkan watak asli kebijakan ini yang tidak berpihak kepada kebinekaan dan tidak konsisten karena masih ada formasi Guru Agama tertentu di formasi di lingkungan Pemprov Kalbar,” tegas Maskendari.

Dia menyebut di Kemenag ada formasi ASN untuk semua guru agama. “Tidak diskriminatif seperti formasi di lingkungan Pemprov Kalbar,” ujar Maskendari.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler