jpnn.com, JAKARTA - Anthony Hutapea dianggap melecehkan dan menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW lewat postingannya di media sosial.
Pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalab Setia Budi Medan, Sumut, itu, sudah ditangkap polisi, Sabtu (15/4) lalu.
BACA JUGA: Jangan Sampai Pak Jokowi Sama Dengan Pak SBY
Polisi bertindak setelah Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkannya ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4).
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Basir Hasibuan mengatakan, pernyataan yang menghina Islam dan Nabi Muhammad tentu tidak bisa diterima umat walau pun melalui media sosial.
BACA JUGA: Sidang Ditunda, Ahok Mengeluh, Nih Alasannya
"Pemuda Muhammadiyah menganggap keberanian orang non muslim menghina Islam karena kasus Ahok seperti kebal dari proses hukum," kata Basir lewat pernyataan tertulis, Selasa (18/4).
Dia memprediksikan, akan semakin banyak penista agama yang akan membuat kondisi bernegara tidak sehat. Akibat amarah yang memuncak dari masyarakat membuat para penuntut keadilan malah dituduh radikal oleh aparat dan pemerintah.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Minta Doa Buat Novel Baswedan
"Kalau Ahok tidak dihukum berat, konflik antar agama akan meningkat karena semakin banyak oknum yang berani menistakan agama," tegasnya.
Perihal kasus di Medan, menurut Basir, tidak cukup hanya minta maaf kemudian dilepas. Namun proses hukum dan hukuman berat diperlukan agar pelaku serta orang-orang yang berniat melakukan tindakan sama akan berpikir ulang. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar Hari Ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad