jpnn.com, TANGERANG - Pemuda pengangguran berinisial YP (18) tak berkutik saat digelandang tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
YP ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap IR yang merupakan pacarnya sendiri.
BACA JUGA: Peringatan Serius BMKG untuk Pemerintah Daerah di Pesisir Selatan Jawa
Pemuda asal Kecamatan Pinang itu juga dilaporkan telah menghamili IR.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, YP menyiksa IR karena sakit hati juga mengetahui sang pacar hamil.
BACA JUGA: Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi
Deonijiu menambahkan, tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasan buruknya yang sering mengonsumsi obat tramadol.
“Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain, akhirnya YP tidak terima, sehingga melampiaskan emosi kepada korban,” kata dia.
BACA JUGA: Biadab! Ayah Perkosa Putri Kandung, Hamil, Dipaksa Tenggak Miras
YP menyiksa IR dengan menampar pipi dan mulut sampai berdarah.
Pelaku juga menendang perut korban dan membenturkan kepala IR ke tembok sebanyak tiga kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha