jpnn.com - KENDAL – Satuan Narkoba Polres Kendal meringkus seorang pemuda bernama Achmad Buchari. Penyebabnya, warga Kecamatan Tugu Kota Semarang yang berstatus pengangguran itu ketahuan menjadi pengedar sabu-sabu.
Buchari ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan paket hemat sabu-sabu kepada pembelinya di wilayah Kecamatan Cepiring. Kendal. Sabu-sabu itu ia peroleh dari bandar di Pekalongan.
BACA JUGA: Harta Karun Dimas Kanjeng dari Alam Ghaib...Kata Mereka sih
Untuk setiap paket sabu-sabu yang dikirim, Buchari mendapat imbalan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia ditangkap di Jalan Raya Cepiring Kendal saat hendak mengantarkan paket sabu-sabu.
Polisi yang memang sudah mengintai Buchari langsung menangkapnya di jalan. Tersangka mengaku membeli paket hemat tersebut dari seseorang di Pekalongan dengan harga Rp 750 ribu.
BACA JUGA: Yang Dicuri Tak Seberapa, Bonyoknya...Ampuun Pak!
“Paket hemat tersebut kemudian dijual lagi dengan upah bisa menikmati sabu dari bandar gratis. Berat barang paket sabu itu kurang dari satu gram,” kata Buchari saat gelar perkara di Mapolres, Jumat (21/10).
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, mengatakan, polisi menemukan tiga paket serbuk kristal dan pipet kaca dari Buchari. Dari pengakuan Buchari, ia akan menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 750 ribu. “Sedangkan satu paket akan dinikmati sendiri,” kata Maulana.
BACA JUGA: Mahasiswa ITB Diuber Pengendara Motor...Crasss, Bersimbah Darah
Dia menambahkan, polisi menjerat Buchari dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan dari sindikat pengedar narkotika jenis sabu ini,” tegas dia. (nur/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepandai-pandainya Perampok Melompat, Akhirnya Didor Aparat Juga
Redaktur : Tim Redaksi