Pemudik Lebaran 2022 Wajib Isi eHAC, Ini Panduannya

Jumat, 15 April 2022 – 22:48 WIB
Pemudik wajib isi Electronic Health Alert Card (eHAC). Foto: Prodia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak hanya mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi pada transportasi udara.

Pengisian eHAC juga menjadi syarat untuk melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

BACA JUGA: 3 Kiat Ketika Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi, Silakan Baca Nomor 2 Penting

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (15/4).

Adapun cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

BACA JUGA: AS Tuding PeduliLindungi Berpotensi Melanggar HAM, Mahfud MD Bereaksi Begini

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

BACA JUGA: Kemenlu AS Duga PeduliLindungi Melanggar HAM, Mahfud MD: Justru Melindungi Rakyat

– Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

– Pilih tanggal keberangkatan

– Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

– Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

– Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Setiaji menjelaskan, bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi.

Bisa juga menunjukkan dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi, Tegas


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler