Pemukul Dua Gadis Pakai Palu Sudah Dibekuk

Sabtu, 06 Oktober 2018 – 09:15 WIB
Vita yang terluka menjalani perawatan. Foto: Rakyat Kalbar

jpnn.com, MEMPAWAH - Polisi berhasil menangkap Ben Yulius Mario, pelaku pemukulan terhadap dua gadis bernama Viska Siska (22) alias Vika warga asal Kecamatan Entikong dan Andriani Julvita (18) warga asal Kecamatan Senakin.

Pelaku diciduk di Jalan Hasanuddin, Gang Muria, Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, Selasa (2/10) sekitar pukul 21.00 Wib. Pemuda 29 tahun itu awalnya kabur setelah memukul kepada dua teman wanitanya menggunakan palu. Berkali-kali.

BACA JUGA: Detik-detik Lifa dan Vita Dihajar pakai Palu, Banjir Darah

Pemukulan yang menyebabkan para korban mengalami luka parah di bagian kepala itu, dilakukan di tempat kerja korban di Komplek Mitra Indah, Jalan Jurusan Anjungan, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (2/10) siang.

Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo menjelaskan, keberhasilan jajarannya membekuk pelaku bermula dari upayanya menyebarkan foto pelaku melalui jaringan media sosial.

BACA JUGA: Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga

“Kita juga membentuk dua kelompok dan kemudian bekerja sama dengan Polres Bengkayang dan Polresta Pontianak untuk menangkap pelaku,” ujarnya seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Sunaryo mengatakan, dari upaya itu pihaknya mendapatkan informasi jika seorang warga yang memiliki ciri-ciri mirip dengan pelaku terlihat berada di Jalan Hasanuddin. “Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Sungai Pinyuh berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat untuk melakukan pengintaian si pelaku,” tuturnya.

BACA JUGA: Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 9 jam usai peristiwa penganiayaan berat itu, Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku ditangkap si rumah kos-kosan di Gang Muria, Pontianak Barat. Sebelumnya pelaku sempat berdalih namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” tegasnya.

Pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Mempawah. “Penyidik masih akan terus mendalami data serta barang bukti dalam kasus ini,” ungkapnya.

Termasuk mendalami motif dari pelaku. Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku awalnya mencoba melakukan pelecehan terhadap salah satu korban. Karena tak berhasil, pelaku beringas memukul kedua korban.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Kejadian penganiayaan ini sebelumnya sempat viral beberapa saat setelah kejadian di media sosial. Karena ada sebuah akun facebook yang menyebarkan video korban saat berlumuran darah usai dianiaya.

Vika harus menerima sebanyak 23 jahitan di kepalanya. Sementara Vita harus menerima lebih banyak jahitan. Yakni 60 jahitan di kepalanya. Sempat dirawat di Puskesmas Sungai Pinyuh, kini keduanya telah dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang. (Sky)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Menantu Dipukul Ibu Mertua Hingga Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler