jpnn.com - KUALA KURUN - Tim Satreskrim Polres Gumas dibantu Resmob Polda Kalteng, dan Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto berhasil menangkap Ayi Landan akhir pekan kemarin.
Ayo sebelumnya menjadi buruan polisi karena memukul Kapolsek Rugan Iptu Sugianto. Namun, polisi belum bisa menangkap tiga pelaku lain. Yakni NP, JU serta DN.
BACA JUGA: Walah.. Bisnis Esek-esek Makin Banyak, Gimana Nih?
“Iya. Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” terang Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, Senin (23/11).
Reza mengatakan, pemukulan terjadi ketika suasana kacau balau. “Pelaku keterangannya berbelit-belit. Ia belum mengakui keterlibatannya dalam judi dadu gurak (dagur),” kata Reza.
BACA JUGA: Kakek Bertongkat Merah Ditemukan Tewas di Pantai
Ayi pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Talaken itu dikenai pasal 213 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang mengakibatkan luka, “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucap Reza. (kam/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Teror Bom di JW Marriot dan Shangri-La...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir Sembilan Jam Ahok Diperiksa BPK, Yang Terjadi...
Redaktur : Tim Redaksi