Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas

Selasa, 05 Juli 2022 – 07:18 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja melalui alat mesin. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Menda Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan apabila ada pengedar narkoba yang melakukan perlawanan maka akan diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dia pun menegaskan pihaknya tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba.

BACA JUGA: Dalam Sepekan Anak Buah Kombes Valentino Menangkap 25 Maling Motor

Kombes Valentino mengatakan itu saat konferensi pers pemusnahan narkoba senilai Rp 30 miliar oleh Polrestabes Medan, Senin (4/7).

Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, daun ganja kering senilai Rp 30 miliar yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dalam operasi intensif yang dilakukan saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara. 

BACA JUGA: Inilah Tampang IJ Pengirim Narkoba ke Semarang, Modusnya

Adapun narkoba yang dimusnahkan itu, yakni 15.000 gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu-sabu, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir erimin. 

Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, yakni RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Kota Medan, dan IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. 

BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya

Kemudian, RAS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Kabupaten Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, dan A (20).

Kombes Valentino mengatakan pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan. Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 - 30 Juni 2022.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler