Suwarji, jaksa penuntut mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya dengan menyurati Kabareskrim Mabes Polri guna meminta rekaman itu
BACA JUGA: Dicecar 41 Pertanyaan, Baasyir Bungkam
Tetapi rekaman tak kunjung diserahkan.Menyikapi hal ini, Majelis Hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba menegaskan bahwa kalaupun rekaman tersebut ada, pihaknya tidak akan pernah memperdengarkannya dalam ruang sidang
BACA JUGA: HKTI Versi Oesman Janji Lebih Profesional
Sebagaimana ditegaskan dalam sidang yang lalu, maka rekaman tidak akan majelis putar dalam sidang," tandasnya di PN Tipikor, Selasa (10/8)Pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa
BACA JUGA: Densus Buru Warga Perancis
Thomson Situmeang, salah seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan sedianya saksi yang akan dihadirkan adalah ahli dari Fakultas Hukum UGM."Tadi malam yang bersangkutan tiba-tiba sakit sehingga tidak bisa hadir," ujarnyaThomson lalu menyerahkan bukti surat tugas saksi ahli tersebut yang diterbitkan UGM kepada majelis hakim.
Mengingat rekaman dan saksi meringankan tidak dapat dihadirkan, majelis hakim kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara yaitu dengan agenda memeriksa terdakwaKeputusan majelis hakim ini memancing reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa yang dipimpin OC KaligisPihaknya lalu menyampaikan keberatanKuasa hukum berharap, majelis tetap berupaya menghadirkan rekaman dan menunggu kehadiran saksi ahli yang akan diajukan.
Dia lalu menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa rekaman Ari Muladi dan Ade Raharja benar adanyaBukti-bukti itu antara lain berupa pernyataan petinggi Polri di berbagai media massa.
Sebagai tanda keberatannya, tim kuasa hukum terdakwa kemudian meninggalkan sidang dan duduk sebagai penonton.
"Ini tanda keberatan kami, kami mohon izin meninggalkan sidangKami melihat tidak ada kesungguhan eksekutor untuk menghadirkan rekamanTidak ada gunanya lagi kalau akses untuk rekaman itu tidak diberikan," katanyaNamun, OC Kaligis mengatakan akan kembali mengikuti sidang dalam pembacaan tuntutan nanti.
Majelis Hakim, Tjokorda menegaskan, terkait dengan rekaman, majelis sudah membuat penetapan untuk memperdengarkannya dalam sidangMajelis juga sudah dua kali memberikan kesempatan untuk menghadirkan rekaman tersebutBahkan, pekan lalu majelis juga sudah mewanti-wanti, jika rekaman tidak dihadirkan dan saksi meringankan juga tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Mengenai kuasa hukum ingin meninggalkan sidang dan akan hadir kembali saat pembacaan tuntutan, majelis menghormatinyaKami persilakan," ujarnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Lebaran Di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi