JAKARTA - Lantaran menabrak seorang guru ngaji, Yumani, 55, hingga tewasMembuat Sammy, 33, dan rekannya Petrus Wakoni, 26, nyaris diamuk massa
BACA JUGA: Airin Tertibkan PKL Kawasan Ciputat
Untungnya, sopir dan penumpang mobil Daihatsu Xenia B 1493 TKH itu berhasil berlindung di toilet sekolah SDN 04 Rambutan, Jalan Mujahidin, Ciracas, Jakarta Timur hingga berhasil dievakuasi ratusan personel Brimob Polda Metro JayaSembilan jam kemudian, keduanya berhasil diamankan polisi
BACA JUGA: Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Yang membuat massa semakin berang, di dalam mobil penabrak ditemukan beberapa botol minuman keras (miras) dan serbuk daun ganja kering berikut kertas papirData di Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, awalnya mobil Xenia yang dikemudikan Sammy ngebut di Jalan Inpres, Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Jumat (8/7) pukul 06.00
BACA JUGA: Operasi Subuh Jelang Ramadhan
Diduga karena mabuk, sopir tak bisa mengendalikan laju mobil sehingga menghantam tukang bubur keliling yang hendak menyeberang jalanBegitu menghantam gerobak bubur hingga terpental, sopir mobil justru tancap gasNamun, diduga panik mobil kembali menghantam gerobak penjual roti keliling yang berada di tepi jalanSialnya, korban Yumani sedang berdiri di samping gerobak roti sambil memilih roti yang hendak dia beliTak ayal, wanita malang itu terpental dan tewas seketika setelah tertimpa gerobak roti dan terlindas mobil.
Akibatnya, kendaraan langsung tidak bisa jalanPengemudi dan penumpang mobil begitu melihat orang yang ditabrak tewas berusaha menyelamatkan diri dari kejaran massa ke sebuah gedung SDN yang tak jauh dari lokasiBeberapa pengurus RT dan RW setempat dibantu seorang personel TNI berusaha meredam amuk massaJajaran Polres Jakarta Timur dan Polsek Ciracas yang menerima informasi langsung datang ke lokasi kejadian
Polisi menjaga kedua pria itu dari amuk massaKeduanya dimasukkan ke dalam toilet sekolah ituSedang jenazah Yumani dievakusi ke RS Polri Kramat JatiNamun ratusan warga yang makin banyak berdatangan dan beringas mengepung gedung sekolahAkhirnya polisi meminta bantuan Brimob Polda Metro Jaya yang datang ke lokasi dengan kekuatan 3 SSK (satuan setingkat kompi)
Walau polisi berhasil menyelamatkan Sammy dan Petrus tapi massa membakar mobil mereka di tengah jalan setelah sebelumnya dihancurkanSedang Sammy dan Petrus dievakuasi dari dalam gedung SDN 04 sekitar pukul 15.00 dan langsung ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sudharsono mengatakan sopir mobil dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahunSopir juga dijerat pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”Untuk kasus kepemilikan narkobanya akan ada penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penduduk Liar Monas Terjaring Operasi Yustisi
Redaktur : Tim Redaksi