Penagih Utang yang Terlibat Kasus Pengeroyokan Ditangkap, Tuh Lihat

Kamis, 13 Mei 2021 – 09:30 WIB
Gelar perkara pengeroyokan yang diduga melibatkan kelompok debt collector di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (12/5/2021). Foto: ANTARA/Asmaul Chusna

jpnn.com, KEDIRI - Polisi menahan kelompok penagih utang (debt collector) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap nasabah sebuah koperasi.

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri.

BACA JUGA: Perampok Alfamart Ini Akhirnya Tertangkap, Identitas Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja

Ia menyebutkan inisial para pelaku itu, yakni LHT, 25, dan DE, 31, keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Berikutnya, ARPG, 21, warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS, 26, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri

Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB, 47, warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Awalnya ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.

Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.

BACA JUGA: Inilah Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022

Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Kejadian ini juga sempat viral.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.

Ia juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler