jpnn.com, PRAYA - Polisi berhasil menangkap salah seorang yang diduga pelaku perampokan di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku berinisial DH, 22, warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
BACA JUGA: Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan raya Desa Sengkerang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana.
Pelaku melancarkan aksinya pada 22 November 2020 dengan modus mendatangi Alfamart saat mau tutup.
BACA JUGA: Rahmad Arijaya Tepergok Warga saat Bobol Ruko, Lihat Jadi Kayak Begini
Saat kondisi sepi itu, DH mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan.
DH lalu menggasak barang-barang yang ada dalam Alfamart itu.
BACA JUGA: Inilah Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022
Termasuk uang tunai dari brangkas dan kasir, serta Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dan sebuah HP. Aksi pelaku terekam CCTV. Dan diketahui pelaku melakukan aksinya berdua.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang satunya dan masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan aksi di lokasi lain atau tidak. Termasuk memburu pelaku lain,” terangnya. (met/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi