jpnn.com - JAKARTA - Penagihan terhadap utang para debitur BLBI tidak akan berhenti meski pemerintahan akan berganti setelah Pemilu 2024.
Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Anggaran Pemilu 2024, Hati-Hati
Menurutnya utang para obligor atau debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.
"Komitmen (menagih utang) sudah pasti, nanti pada akhir tugas (Satgas BLBI) kami akan membuat catatan ini yang masih harus ditagih."
BACA JUGA: Mahfud MD Didatangi Presiden PKS, Blak-blakan Ogah jadi Pendamping Anies, Alasannya
"Karena yang membubuhkan stempel itu Menteri Keuangan. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapapun yang memerintah," ujar Mahfud MD selepas serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).
Karena itu, Mahfud mengingatkan para obligor atau debitur segera melunasi utangnya kepada negara sebab pemerintah tetap mengejar dan menagih meski mereka berganti kewarganegaraan.
BACA JUGA: SP IMPPI Apresiasi Kesigapan Menko Mahfud Tangani TPPO, Siap Mendukung Penuh
Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing,
Mahfud mengatakan masalah penagihan tetap akan berjalan meski obligor atau debitur menjadi warga negara asing.
Sebab aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.
"Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset, itu bisa dipakai juga," katanya.
Menurut Mahfud Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang kepada negara melalui aturan hukum yang lain, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset dan mencekal para obligor atau debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.
Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor atau debitur.
Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.
"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar."
"Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya), mari bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya," kata Mahfud.
Satgas BLBI terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023, atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil mengembalikan Rp 30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.
Perinciannya, Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp 14,77 triliun.
Kemudian, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp 9,278 triliun.
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp 3,07 triliun.
Serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp 2,49 triliun.
Mahfud dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani optimistis sampai akhir 2023 Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp 110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor atau debitur BLBI. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso AS Minta Polisi Bongkar Mafia Pencurian CPO di Kaltim
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang