Penahanan Bupati Tak Perlu Tunggu Gelar Perkara

Selasa, 14 Januari 2014 – 23:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Tobasa, Sumatera Utara, Kasmin Pandapotan Simanjuntak, aneh bin ajaib.

Keanehan muncul didasari beberapa fakta. Antara lain, Kasmin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan akses menuju PLTA Asahan III, di Dusun Batumamak, Desa Merantai Utara, Kecamatan Pintupohan, Tobasa, sejak Juli tahun lalu. Namun hingga Januari 2014 belum juga ditahan.

BACA JUGA: Satpol PP Antisipasi Serbuan PSK Eks Surabaya

"Jadi memang agak aneh kasus ini. Dulu Direktur penyidikannya bilang akan ditahan. Belakangan lembek. Perlu kita (Kompolnas) pantau, kenapa kok ada pelemahan dalam kasus ini," ujar Edi di Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut Edi, dalam waktu dekat Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sumut, mengapa penanganannya berlarut-larut.

BACA JUGA: Larang PNS Berpakaian Seksi

"Kalau Polda tidak mampu atau ada intervensi dari pihak lain, kami minta Kapolri agar segera menarik kasus ini ke Jakarta," katanya.

Saat dimintai tanggapannya apakah alasan belum ditahannya yang bersangkutan karena menunggu gelar perkara yang akan dilakukan di Mabes Polri, menurut Edi tidak perlu.

BACA JUGA: Minta Rujuk, Mantan Suami Panjat Tower

"Kalau sudah ada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), menurut kami itu sudah cukup. Karena itu kami akan minta Polda Sumut segera ambil langkah cepat biar ada kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, juga menyatakan hal senada.

"Maling ayam saja bisa langsung ditahan polisi. Tapi ini kenapa sampai berlarut-larut.  Belum ditahannya yang bersangkutan menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan Poldasu yang menangani kasus ini?" ujarnya.

Keanehan lain, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Neta, juga sudah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Bahkan Polda Sumut sendiri telah memblokir rekening Kasmin. Namun tetap saja sang Bupati tidak juga ditahan.

"Apakah Poldasu takut? Apakah Kasmin punya backing yang kuat sehingga Poldasu menjadi loyo? Anehnya lagi, Poldasu beralasan untuk menentukan apakah Kasmin akan ditahan atau tidak, akan ditentukan setelah gelar perkara di Mabes Polri. Aturan mana yang dipakai Poldasu," ujarnya.

Neta curiga, jangan-jangan Kasmin benar memiliki backing di Mabes Polri. Sehingga Polda Sumut menurutnya menjadi mengada-ada dengan alasan belum ditahannya yang bersangkutan.

"IPW berharap Poldasu bersikap tegas, tidak ragu, dan tidak perlu takut untuk menahan sang bupati. Dan Poldasu tidak perlu membuat alasan yang aneh-aneh," katanya.

IPW kata Neta, khawatir pola kerja Polda yang mengulur-ulur waktu akan dimanfaatkan oknum aparat tertentu untuk menjadikan sang bupati sebagai ATM. Oleh karena itu kondisi tersebut harus segera diantisipasi Kapoldasu. Agar jangan sampai oknum-oknum tertentu memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Poldasu menurut Neta, harus melihat ketentuan dari Mabes polri terkait penanganan perkara. Di mana untuk kasus kecil masa penyelesaiannya diatur selama 30 hari. Kasus sedang 60 hari dan kasus besar 90 hari.

"Berkaitan dengan diulur-ulurnya waktu penahanan sang bupati, IPW akan mendesak Kabareskrim mengambilalih kasus ini. Sebab hal ini berkaitan dengan janji Kapolri dan Kabareskrim yang akan menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerah," katanya.

Selain itu, IPW kata Neta, juga akan ikut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kasmin Simanjuntak, termasuk pelaksanaan gelar perkara kasusnya yang menurut rencana dalam waktu dekat akan dilakukan di Mabes Polri.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Gali Kubur untuk Kakak, Tewas Kecelakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler