Larang PNS Berpakaian Seksi

Selasa, 14 Januari 2014 – 19:25 WIB

jpnn.com - DI Balikpapan bakal susah melihat pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang berpakaian seksi. Itu terjadi setelah penampilan sehari-hari seluruh PNS di Pemkot Balikpapan telah diatur. 

Meski belum resmi diberlakukan, dia mengaku sedikit banyak mengetahui isi dari perwali itu. Apa itu? 

BACA JUGA: Minta Rujuk, Mantan Suami Panjat Tower

"Pakai rok 10 cm di bawah lutut, baju enggak boleh terlalu ketat, dan kalau lengan pendek harus sampai siku," ucap seorang PNS perempuan di Sekretariat Kota (Sekkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (14/1). 

Sementara itu, di Samarinda, peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara berpakaian dan etika PNS sudah diberlakukan. 

BACA JUGA: Pulang Gali Kubur untuk Kakak, Tewas Kecelakaan

Kabag Organisasi Setkot Samarinda Sartono menuturkan, pembuatan produk hukum tersebut mengadopsi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (rkp/il/far/mas/diq) 

BACA JUGA: Bayi Tertukar, Lima Perawat Disanksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pegawai Kontrak, Honorer Berseragam Hitam Putih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler