JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi UtaraHanya saja, Kejati Sulut tetap harus melaporkan perkembangan proses penyidikannya ke Kejagung.
"Karena Kejati Sulut yang melakukan penyidikan, jadi itu kewenangan Kejati untuk menentukan penahanan atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didiek Darmanto yang dihubungi JPNN, Senin (3/5) malam.
Ditanya, apakah penahanan atas Elly dianggap perlu dilakukan maka pihak Kejati harus menunggu turunnya surat izin penahanan, Didiek menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan lagi
BACA JUGA: Inovasi Kepala Daerah Masih Rendah
Menurutnya, Surat ijin pemeriksaan hanya dikeluarkan satu kali oleh Presiden sesuai usulan Kajagung."Di dalam SIP kan sudah jelas kalau presiden sudah menyerahkan proses hukumnya pada Kejagung
Namun, lanjut Didiek, setiap penahanan yang dilakukan harus ada alasan jelas dan berdasarkan penilaian objektif
BACA JUGA: Satgas Pantai Kuta Pasrah
Misalnya, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, berniat menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya."Itu semua harus dilaporkan ke Kejagung
Seperti diketahui, Bupati Talaud Elly Lasut terjerat masalah korupsi APBD Talaud
BACA JUGA: Giliran Film Bokep Hebohkan Kuta
Surat ijin pemeriksaan (SIP) sudah dikeluarkan Presiden bersamaan dengan SIP untuk Misbakhun pada April laluMisbakhun sendiri setelah menjalani pemeriksaan satu kali di Mabes Polri, langsung ditahanSementara Elly sudah menjalani pemeriksaan dua kali dan tidak ditahan(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tangkap Babi Ngepet
Redaktur : Antoni