Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut

Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi UtaraHanya saja, Kejati Sulut tetap harus melaporkan perkembangan proses penyidikannya ke Kejagung.

"Karena Kejati Sulut yang melakukan penyidikan, jadi itu kewenangan Kejati untuk menentukan penahanan atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didiek Darmanto yang dihubungi JPNN, Senin (3/5) malam.

Ditanya, apakah penahanan atas Elly dianggap perlu dilakukan maka pihak Kejati harus menunggu turunnya surat izin penahanan, Didiek menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan lagi

BACA JUGA: Inovasi Kepala Daerah Masih Rendah

Menurutnya, Surat ijin pemeriksaan hanya dikeluarkan satu kali oleh Presiden sesuai usulan Kajagung.

"Di dalam SIP kan sudah jelas kalau presiden sudah menyerahkan proses hukumnya pada Kejagung
Proses hukum itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tuturnya.

Namun, lanjut Didiek, setiap penahanan yang dilakukan harus ada alasan jelas dan berdasarkan penilaian objektif

BACA JUGA: Satgas Pantai Kuta Pasrah

Misalnya, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, berniat menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

"Itu semua harus dilaporkan ke Kejagung
Kalau penyidik Kejati mau melakukan penahanan alasannya apa, semuanya harus jelas," ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Talaud Elly Lasut terjerat masalah korupsi APBD Talaud

BACA JUGA: Giliran Film Bokep Hebohkan Kuta

Surat ijin pemeriksaan (SIP) sudah dikeluarkan Presiden bersamaan dengan SIP untuk Misbakhun pada April laluMisbakhun sendiri setelah menjalani pemeriksaan satu kali di Mabes Polri, langsung ditahanSementara Elly sudah menjalani pemeriksaan dua kali dan tidak ditahan(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tangkap Babi Ngepet


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler