Penahanan Eks Dirut Garuda Diperpanjang 30 Hari

Jumat, 01 November 2019 – 19:40 WIB
Emirsyah Satar. Foto: WSJ

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

Penambahan penahanan kepada Emirsyah diterapkan untuk satu bulan.

BACA JUGA: Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Digarap KPK

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Kemarin, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap pemilik Mugi Rekso Abadi Grup Soetikno Soedarjo yang merupakan perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw

Perpanjangan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan keterangan Emirsyah guna mempertajam alat bukti dalam kasus ini.

KPK dalam kasus ini baru saja mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Emirsyah. Terdapat proses perpindahan dan usaha perubahan bentuk dari uang haram hasil suap pengadaan mesin pesawat di Garuda tersebut.

"Karena memang dalam proses tindak pidana korupsi sebelumnya, KPK menemukan sejumlah rekening dan aliran dana di lintas beberapa negara, sehingga kami menemukan bukti adanya TPPU di sana," jelas Febri.

Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknikdan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Setidaknya, Emirsyah diduga menerima suap setara Rp 20 miliar dari Soetikno dalam bentuk Euro 1,2 juta, USD 180 ribu dan barang. Suap itu terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat buatan Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.

Dalam proses penyidikan kasus suap, KPK menemukan sejumlah bukti rasuah untuk Emirsyah tidak hanya dari perusahaan Rolls-Royce. Sebab, ada pula pihak lain yang menyogok untuk mendapatkan proyek dalam program peremajaan pesawat di Garuda Indonesia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler