Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Digarap KPK

Senin, 16 April 2018 – 18:38 WIB
Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (16/4) memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Mantan bankir itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pembelian mesin pesawat untuk Garuda Indonesia selama periode 2005-2014.

Emir menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi bagi Soetikno Soedarjo yang menjadi tersangka pemberi suap. Namun, Emir yang menjadi tersangka penerima suap memilih irit bicara soal pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA: BUMN Tersangka, Tito Sarankan Menteri Rini Segera Temui KPK

"Saya jadi saksi SS, pertanyaan enggak banyak. Perihal apa tanya penyidik," ujarnya singkat ketika hendak keluar gedung KPK.

Baca juga: Emirsyah Satar Disangka Terima Suap Puluhan Miliar

BACA JUGA: Wakapolri Pastikan Ada Progres Signifikan di Kasus Novel

Selebihnya dia enggan berkata apa pun kepada awak media. Dia memilih bungkam kendati dicecar dengan beragam pertanyaan berbeda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Emir diperiksa sebagai saksi bagi Soetikno Soedarjo yang juga beneficial owner Connaught International Pte. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SS," ungkap Febri.

BACA JUGA: Selamatkan Uang Negara, KPK Blokir Rekening Nindya Karya

Dalam kasus itu, Emir telah disangka menerima suap sebesar Rp 20 miliar. Suap dari Soetikno untuk Emir terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce P.L.C untuk Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Total pengadaan Airbus sepanjang 2005-2014 adalah 50 pesawat. 

KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw

Rolls-Royce diduga menggunakan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) untuk menampung uang suap ke Emir. Dari rekening PT MRA lantas mengalir ke pihak lain termasuk ke Emir.

Sebagai pihak penerima suap, Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler