Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang

Jumat, 05 Maret 2021 – 20:01 WIB
Mantan Mensos Juliari P Batubara di KPK. Foto: ANTARA/Galih Pradipta

jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Selain Juliari, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.

BACA JUGA: Juliari Diduga Tebar Duit Haram ke Daerah, Ada yang Diperiksa

"Hari ini, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat. Dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/3).

Perpanjangan penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Ngomong Gitu Saja Ramai

Fikri mengatakan, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Fikri.

BACA JUGA: KLB Partai Demokrat Tetapkan Moeldoko jadi Ketua Umum!

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya. Mereka ialah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabukke selaku pihak swasta. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler