Penahanan Misbakhun Bertendensi Politis

Selasa, 27 April 2010 – 08:01 WIB
JAKARTA — Tersangka kasus dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century M Misbakhun, menuding ada tendensi politis di balik penahanan dirinyaAlasan penahanan terhadap anggota PR dari Fraksi PKS itu dinilai murni subjektif tanpa mempertimbangkan fakta objektif yang ada.

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, secara objektif kliennya selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti

BACA JUGA: Waspadai Rekayasa Data Honorer

"Itu ada alasan politis, itu terang benderang (penahanan itu) dasarnya apa," ujar Zainudin kepada JPNN melalui telepon, Selasa (27/4).

Karenanya, ia sangat keberatan dengan penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan atas kepentingan politis tertentu ketimbang penahanan berdasar aspek hukum
"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambahnya.

Dijelaskannya, penahanan dilakukan usai pemeriksaan Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/4) malam, sekitar pukul 20.00 Wib

BACA JUGA: Tiga Bulan Validasi Data Honorer Harus Beres

Pada pemeriksaan kemarin, penyidik mengajukan sekitar 58 pertanyaan kepada komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.

Zainudin mengatakan, pertanyaan itu bersifat teknis yang merupakan tugas direksi
"Beliau (Misbakhun) tidak bisa menjelaskan hal-hal detail (mengenai) tugas direksi," tambahnya.

Namun demikian yang justru dikhawatirkannya, kini niat baik pembayaran cicilan dana L/C yang diperoleh dari Bank Century itu dapat terhenti

BACA JUGA: Diduga Temui Susno di Singapura, Benny Berang

Pasalnya, penahanan dapat menganggu kinerja keuangan PT SPI sehingga menyulitkan pembayaran"Bagaimana kewajiban (pembayaran ) ini perusahaan (bisa)  limbung," tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Tak Berkutik Hadapi Kapitalisme TV


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler