Menurut kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, secara objektif kliennya selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti
BACA JUGA: Waspadai Rekayasa Data Honorer
"Itu ada alasan politis, itu terang benderang (penahanan itu) dasarnya apa," ujar Zainudin kepada JPNN melalui telepon, Selasa (27/4).Karenanya, ia sangat keberatan dengan penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan atas kepentingan politis tertentu ketimbang penahanan berdasar aspek hukum
Dijelaskannya, penahanan dilakukan usai pemeriksaan Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/4) malam, sekitar pukul 20.00 Wib
BACA JUGA: Tiga Bulan Validasi Data Honorer Harus Beres
Pada pemeriksaan kemarin, penyidik mengajukan sekitar 58 pertanyaan kepada komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.Zainudin mengatakan, pertanyaan itu bersifat teknis yang merupakan tugas direksi
Namun demikian yang justru dikhawatirkannya, kini niat baik pembayaran cicilan dana L/C yang diperoleh dari Bank Century itu dapat terhenti
BACA JUGA: Diduga Temui Susno di Singapura, Benny Berang
Pasalnya, penahanan dapat menganggu kinerja keuangan PT SPI sehingga menyulitkan pembayaran"Bagaimana kewajiban (pembayaran ) ini perusahaan (bisa) limbung," tambahnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Tak Berkutik Hadapi Kapitalisme TV
Redaktur : Antoni