Tiga Bulan Validasi Data Honorer Harus Beres

Senin, 26 April 2010 – 23:46 WIB

JAKARTA -- DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verfikasi maupun validasi data honorerIni jauh dari target waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011

BACA JUGA: Diduga Temui Susno di Singapura, Benny Berang

"Dalam keputusan DPR RI, pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelesaian data honorer, sehingga diharapkan Oktober sudah bisa ditetapkan," tegas Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi pada wartawan usai raker gabungan komisi II, VIII, X dengan pemerintah, di gedung DPR, Senin (26/4).

Dipersingkatnya waktu ini menurut Taufik untuk mempercepat penyelesaian pendataan tenaga honorer
Jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan

BACA JUGA: KPI Tak Berkutik Hadapi Kapitalisme TV

"Bukan apa-apa, sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat
Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meski terlihat ragu, namun dia menyatakan kesiapannya untuk melakukan validasi dan verifikasi

BACA JUGA: Salah Satu Calon Tersangka Itu Atasan Gayus

Dia membandingkan saat validasi dan verifikasi data pada 2009, tim verifikasi membutuhkan waktu delapan bulan

"Apa boleh buat, DPR sudah memutuskan, kami siap melaksanakannyaTolong bantu doanya saja, karena pendataan ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut hidup orang banyakKalau kita salah, kasihan yang sudah sekian tahun mengabdi tanpa kejelasan status," tandasnya.

Ditanya kapan tim ini turun, Mangindaan menjawab, "tim verifikasi yang terdiri dari BKN, BPS, Kementerian Diknas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negri, dan BPKP akan segera turun secepatnyaApalagi Oktober sudah harus ditetapkan." (esy/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Gayus


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler