jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan atas Sri Bintang Pamungkas. Aktivis reformasi itu menjadi tahanan kepolisian karena disangka mau makar memanfaatkan Aksi 212.
Bintang menjadi tahanan setelah ditangkap pada 2 Desember 2016 atau sebelum aksi besar-besaran umat Islam untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diadili. Namun, hingga kini berkas perkaranya tak kunjung tuntas.
BACA JUGA: Tersangka Hate Speech Jelang Aksi 212 Dioper ke Jaksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan terhadap mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperpanjang untuk 30 hari lagi. Perpanjangan penahanan itu berdasar penetapan dari pengadilan.
"Penahanan yang bersangkutan ditambah 30 hari dari pengadilan. Kan kita tahu sebelumnya sudah ditambah 40 hari dari Kejaksaan," kata Argo, Selasa (31/1).
BACA JUGA: 2 Pentolan FPI Diperiksa Besok, Polda Metro Siap Siaga
Argo menambahkan, dalam kasus Bintang masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa. Antara lain tokoh-tokoh penggerak Aksi 212 seperti Habib Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir.
"Masih ada Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir yang belum diperiksa," kata dia.
BACA JUGA: Tim Anis-Sandi Laporkan Pentolan Kamerad ke Polda Metro
Pemeriksaan atas Habib Rizieq, Munarman dan Bachtiar dalam rangka mendalami dugaan ketiga tokoh itu menggelar pertemuan dengan Bintang. "Itu yang akan kami dalami," tukas dia.
Karenanya Argo mengharapkan dengan perpanjangan penahanan itu maka polisi punya waktu cukup untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebab, polisi juga dikejar waktu untuk menuntaskan penyidikan.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Firza Husein Ditangkap Polda Metro
Redaktur & Reporter : Antoni