Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan

Kamis, 11 Mei 2023 – 21:24 WIB
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua (P21) Wawan Kurniawan (WK), tersangka pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada beberapa waktu lalu.

"Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung," kata Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, Kamis (11/5).

BACA JUGA: ISKA: Negara Harus Tegas Memproses Pelaku Pembubaran Ibadah di Lampung

Berkas perkara tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya itu dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

"Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

BACA JUGA: Sentil DJP soal 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Cak Imin: Telusuri!

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual di RS Ini Petugas Kerohanian, Ya Tuhan

"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebut tersangka sebelumnya dijerat pasal pesnistaan agama. Namun, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang menjerat tersangka tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum, perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama.

"Maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tuturnya.

ART Apresiasi Kejaksaan

Terpisah, Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) yang sebelumnya ikut memediasi kasus itu mengapresiasi kejaksaan menangguhkan penahanan Wawan.

"Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah ya?ng telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung terkait proses hukum itu," ucap ART.

ART sebelumnya turun ke Bandar Lampung bersama anggota DPD RI yang berasal dari provinsi itu, yakni Ahmad Bastian, Bustami dan Abdul Hakim untuk mengadvokasi masalah itu atas arahan pimpinan lembaga itu.

"Saya agak kecewa terhadap pihak Polda Lampung karena dalam pertemuan tersebut saya beberapa kali meminta kepada pihak polda untuk dilakukan penangguhan penahanan saat itu tetapi sampai hari ini pelimpahan belum ditangguhkan (polda)," tuturnya.

Senator asal Sulteng itu menilai penangguhan itu penting guna menghindari potensi konflik di daerah tersebut.

ART pun menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang akhirnya menangguhkan penahanan Wawan dengan berbagai pertimbangan yang ada.

"Langkah Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung sudah tepat sehingga dapat meredam gejolak sosial yang tidak kita harapkan," ujar ART.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler