jpnn.com - JAKARTA - Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian penting mengacu pada dua hal mendasar.
Dua pertimbangan mendasar yang dimaksud Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman yakni pertimbangan komprehensif dan proporsional.
BACA JUGA: Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara
Hal ini penting agar kinerja kementerian lembaga yang dibuat efektif, serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian lembaga itu tidak tumpang tindih.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5).
BACA JUGA: Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
Dia menegaskan wacana penambahan jumlah kementerian harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri.
“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
Menurut dia, presiden terpilih yang paling mengetahui tujuan dari penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut dilakukan guna mengejawantahkan visi-misi yang diusungnya.
“Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” ucapnya.
Adapun terkait pandangan wacana penambahan jumlah kementerian dilakukan guna mengakomodasi pembagian kekuasaan, dia menilai kewenangan dalam menentukan kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden.
“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi-misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” katanya.
Sebelumnya, muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024—2029.
Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Asosiasi ini merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Usul itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Dia menilai revisi itu diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu.
Revisi UU itu bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang