Penampakan 112 Kilogram Ganja yang Rencananya Disebar di Jakarta

Rabu, 02 November 2022 – 17:55 WIB
Polda Metro Jaya perlihatkan dua tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus penyelundupan 112 kilogram ganja kering dari Sumatera menuju Jakarta dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Ganja sebanyak 112 kilogram dari Sumatera rencananya disebar di Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman ganja tersebut.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Salah Satunya Ditembak di Kaki

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan mengatakan pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja menuju Jakarta.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Atas informasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke penangkapan tiga orang yang membawa 112 kilogram ganja kering dengan kendaraan roda empat.

Penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

Ketiga pelaku diketahui berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18).

Petugas kemudian membawa ketiganya berikut barang bukti ganja ke Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.

Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler