Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata

Sabtu, 08 Mei 2021 – 01:20 WIB
Barang bukti 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 203 gram diamankan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB di sebuah kos-kosan. Foto: Dok Pri untuk RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus dua pelaku narkoba berinsial MAL, 21, dan MAI, 21, di sebuah indekos Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/5).

Kedua pelaku merupakan warga Dusun Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

“Mereka diamankan berdasarkan laporan warga yang mencurigai bahwa kedua pelaku kerap bertransaksi narkotika,” ujar Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Berdasarkan laporan itu, Ketua Tim 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto langsung menurunkan anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA: 2 Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Asusila Bersama Janda di Kamar Indekos, Videonya Viral

Di sisi lain anggota sudah dikumpulkan di Dir Resnarkoba bila sewaktu-waktu ingin digerakkan.

Tidak berselang lama usai tim diturunkan menyelidiki informasi tersebut memang benar sesuai laporan masyarakat. Tim yang sudah bersiap-siap kemudian langsung digerakkan sekitar pukul 02.00 WITA untuk menggerebek lokasi.

BACA JUGA: Imam Masjid Dianiaya Saat Memimpin Salat Subuh Berjamaah, Terekam CCTV, Pelaku Ternyata

Dari sana didapatkan kedua orang pelaku yang tengah bersantai di dalam kamar kosnya. Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat kemudian petugas menggeledah pelaku beserta kamar kosnya.

Di sana kemudian didapati barang bukti 1 alat isap atau bong, 1 timbangan digital, 3 korek api, 4 sedotan yang dimodifikasi, 1 HP Samsung, 1 HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 203 gram.

“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai perannya masing-masing akan diperiksa dahulu,” Kata Helmi, Kamis (6/5).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Petugas kata Helmi akan mendalami dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.

“Siapa saja yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

BACA JUGA: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radarlombok)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler