Penampakan Pemimpin Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro, Dijaga Ketat Petugas Berpakaian Hitam

Selasa, 07 Juni 2022 – 16:43 WIB
Penampakan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Abdul Qadir Hasan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.

BACA JUGA: Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Ditangkap, Kombes Hengki Ungkap Fakta Ini

Pantauan JPNN.com, Abdul Qadir tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB.

Abdul tampak menumpangi mobil berkelir putih dari Lampung.

BACA JUGA: Laporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana: Saya Ada Buktinya!

Dia mengenakan peci putih, memakai sorban cokelat, serta menggunakan gamis biru.

Sejumlah petugas berpakaian hitam tampak mengapit Abdul untuk masuk ke Gedung Ditkrikum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Gatot soal Berkas Perkara Doni Salmanan

Abdul tidak menyampaikan apa pun saat tiba di Polda Metro.

Dia hanya melambaikan tangan dan melempar senyum kepada awak media.

Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin itu.

Penetapan tersangka Abdul Qadir Baraja disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama AB (Abdul Baraja, red),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (7/6).

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait penangkapan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.

Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kelompok itu.

Dedi memastikan bahwa polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang bakal diterapkan untuk para tersangka nanti.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik," ujar Dedi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler