Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs

Kamis, 29 September 2022 – 04:22 WIB
Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan 252,3 gram sabu-sabu, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majene)

jpnn.com, MAMUJU - N (33), R (34), dan RAM (20), warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap petugas Polres Majene, Sulawesi Barat.

Ketiganya pengedar narkotika. Dari tangan mereka polisi mengamankan 252,3 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

"Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel," kata Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra, Rabu (28/9).

Dia menyampaikan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

BACA JUGA: Terjadi Ledakan di Permukiman Jakarta Utara, Bum!

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang.

BACA JUGA: Wahai Bandar Narkoba, Lihatlah Sabu-Sabu dan Ekstasi Ini

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," katanya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp 500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.

Dia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," ujar Ujang Saputra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler