jpnn.com, DELI SERDANG - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik tersangka kasus judi online, Apin BK alias Jhony di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan aset yang disita kali ini berupa sebuah rumah mewah seharga Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Polda Sumut Sudah Menyita Aset Apin BK Sebesar Rp 68 Miliar
Dia menyebut rumah tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang kejahatan judi online yang digeluti Apin BK.
“Rumah disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp 20 Miliar
Dari foto yang diterima dari Polda Sumut, rumah berwarna putih dengan tiga tingkat itu merupakan bangunan paling mewah yang ada di lingkutan tersebut.
Herwansyah menyebut harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Bos Judi Online Apin BK Ditangkap Polisi, Irjen Panca Dipuji Sahroni
"Aset yang disita berupa rumah yang ada di Jalan Palem seharga Rp 30 miliar. Lalu di Jalan Bakau Rp 21 miliar (disita kemarin). Total jumlah (aset disita) Rp 51 miliar,” ujar dia.
Rumah mewah milik bos judi online itu sudah tak lagi berpenghuni pasca-penggrebekan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Kini, pintu masuk depan dan samping rumah itu sudah dipasangi garis polisi.
Herwansyah menerangkan penyitaan ini merupakan yang keempat kalinya mereka lakukan.
Sejauh penyidik sudah menyita aset berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Total keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 145,79 miliar," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Sigit Pantau Langsung Pemulangan Bos Besar Judi Online Apin BK, Lihat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan