Polda Sumut Sudah Menyita Aset Apin BK Sebesar Rp 68 Miliar

Senin, 17 Oktober 2022 – 23:47 WIB
Salah satu aset bos judi online, Apin BK yang disita Polda Sumut. Dok Humas Polri.

jpnn.com, DELISERDANG - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK alias Jhoni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10).

Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri.

BACA JUGA: Bos Judi Online Apin BK Ditangkap Polisi, Irjen Panca Dipuji Sahroni

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 14 Oktober 2022.

Ruko itu disita karena merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi.

BACA JUGA: Bandar Judi Online Kelas Kakap Apin BK Ditangkap, Kapolri: Ini Komitmen Kami!

“Dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (17/10).

Adapun jumlah ruko yang disita sebanyak lima bangunan bertingkat.

BACA JUGA: Bos Judi Online Apin BK Masih Buron, 14 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.

Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut lima ruko dengan tiga tingkat itu berharga sekitar Rp 20 Miliar.

"Hari ini kegiatan kami di dua lokasi dengan nilai Rp 20 miliar,” ujar dia.

Penyitaan aset kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik.

Sebelumnya, pada 23 September polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.

Kemudian penyitaan berlanjut terhadap lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 miliar.

Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.

“Kami menunggu keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan akan dilanjutkan penyitaan ini," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APINDO Ungkap Dampak Penerapan Zero ODOL di 2023, Mengkhawatirkan!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler