Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Jelas, Banyak Investor Kabur

Kamis, 10 Juni 2021 – 20:30 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Foto: YouTube/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar kembali menyoroti penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya-Asabri, yang tak kunjung usai.

Haris menilai dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan aset, yang diduga tidak tepat dan tidak ada kaitan dengan kejahatan.

BACA JUGA: Olla Ramlan: Aku Mau, Terus Aufar Enggak Mau, Gimana?

"Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya dua di antaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain," papar Haris, Kamis (10/6).

Sedangkan dalam pasar modal, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum.

BACA JUGA: 4 Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya Versi Haris Azhar

"Ini juga catatan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39," katanya.

Haris melanjutkan, kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja?

BACA JUGA: Sisca Kohl Bagikan Cara Membuat Menu BTS Meal jadi Es Krim

"Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK," imbuh Haris.

Menurutnya, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja, namun harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.

Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.

Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.

"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.

Fickar mengingatkan jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.

"Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat," seru Fickar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Absensi Karyawan Secara Online


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler