Penanganan Kebakaran Hutan Lamban, DPR Bentuk Panja Asap

Selasa, 06 Oktober 2015 – 15:37 WIB
asap pekat / jpnn

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi II DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Asap. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya berkepentingan terhadap Panja Asap karena Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan berencana mengambil alih dan mencabut izin tanah bekas kebakaran.

Selain itu, BNPB langsung di bawah Presiden. Karena itu, perlu ditanyakan kepada Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepresidenan kenapa sampai hari ini kabut asap belum dinyatakan sebagai bencana nasional.

BACA JUGA: BNPB Akui Penanganan Kebakaran Hutan Lamban

"Kami menganggap 5 institusi ini yang paling berkepentingan untuk selesaikan bencana kebakaran secara komprehensif, dan agar tidak terulang lagi tahun-tahun berikutnya," kata Lukman kepada JPNN.com di Jakarta, Selasa (6/10).

Selain itu, pembentukan Panja Asap juga menyangkut soal penataan ruang. Sebab, umumnya yang terbakar adalah lahan gambut yang diperuntukan bagi perkebunan. Fakta di lapangan juga menunjukkan, gubernur dan bupati lambat menanggulangi asap dengan alasan kekurangan dana.

BACA JUGA: Untuk Sementara, Tersangka Pembunuh Salim Kancil Diberhentikan jadi Kades

Selain itu, mereka juga takut mencairkan dana bencana alam. "Alasan lain karena tidak terlihat koordinasi menteri dalam negeri dengan para pemerintah daerah," tegasnya.

Politikus PKB itu mendesak Presiden Joko Widodo dan pembantu-pembantunya di Istana untuk segera menetapkan kasus asap ini sebagai bencana nasional. Sebab, tanpa bencana nasional ada kesulitan bagi pemeirntah pusat dan daerah untuk mengeluarkan dana bencana alam. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Menteri PPN, Sofyan Djalil Klaim Kekayaannya tak Bertambah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Pengadilan Tipikor Jakarta Digusur?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler