jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan proses kasus tambang ilegal dan pembunuhan yang menjerat Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono kepada aparat penegak hukum.
"Kami masih menunggu proses hukum," tegas Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Jadi Menteri PPN, Sofyan Djalil Klaim Kekayaannya tak Bertambah
Namun yang jelas, kata Tjahjo, seorang kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara. Tugasnya akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa. "Kan ada sekdesnya," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menegaskan, untuk penunjukan berikutnya itu terserah bupati. "Apa sekdesnya, atau siapa, atau dari kecamatannya," kata dia.
BACA JUGA: Kantor Pengadilan Tipikor Jakarta Digusur?
Yang pasti, kata Tjahjo, Kemendagri dalam posisi menunggu semua proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Seperti diketahui, Hariyono dan puluhan tersangka lain disangka membunuh aktivis penolak tambang di Lumajang, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Selain itu, Hariyono juga dijerat kepemilikan pertambangan pasir ilegal. Kasus ini tengah didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri: e-KTP Ditargetkan Rampung pada 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Dugaan Gratifikasi dari RJ Lino, Menteri Rini Berang
Redaktur : Tim Redaksi