Penanganan Laporan Lebih Cepat

KPPU Keluarkan Hukum Acara Baru

Rabu, 03 Februari 2010 – 17:23 WIB

JAKARTA-- Guna menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan kualitas dan transparansi dalam melaksanakan penanganan perkara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Peraturan Komisi No1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom No.1/2010) yang diterbitkan 6 Januari 2010.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, Perkom ini menggantikan Perkom No

BACA JUGA: Peluang Ekspor Material Bangunan di Bahrain

1/ 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang notabene menggantikan Keputusan Komisi Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999


Dijelaskan, ada beberapa hal baru yang terkandung di dalam Perkom No

BACA JUGA: Banyak Daerah Tunggak Iuran Askes

1/2010
Antara lain, jangka waktu klarifikasi administrasi laporan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya laporan

BACA JUGA: Bank Mandiri Bidik Ekspat India

“Setelah dinyatakan lengkap, maka kemudian dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” jelas JunaidiDia menjelaskan, dalam Perkom sebelumnya, hasil kajian harus selalu melalui monitoring sebelum menjadi perkaraSementara saat ini, penelitian dilakukan bilamana terdapat kinerja industri atau pasar yang menurun.

Selanjutnya, terang Junaidi, komisi juga akan melakukan Pengawasan terhadap pelaku usaha yang masuk dalam buku Daftar Pelaku Usaha Dalam PengawasanKriteria perusahaan yang diawasi antara lain, Pelaku Usaha atau satu kelompok Pelaku Usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen, dua atau tiga Pelaku Usaha atau kelompok Pelaku Usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 75 persen, dan pelaku usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang.

Sementara itu, yang menarik di dalam aturan baru ini, KPPU menegaskan akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang tidak melanggar UU“Komisi berhak untuk memberikan penghargaan kepada pelaku usaha apabila dalam kurun waktu paling singkat tiga tahun berturut-turut tidak melanggar Undang-Undang yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi,” jelas Junaidi.

Untuk diketahui, Perkom No.1/2010 ini akan mulai efektif pada 5 April 2010.  Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU dan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Sekretariat Komisi Dalam Penangan Perkara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku“Untuk saat ini, penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai dengan Perkom Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi,” katanya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 280 Produk Terancam Mati


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler