jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perlu diupayakan langkah-langkah strategis agar sengketa Pemilu 2024 nantinya tidak berlarut-larut.
Guspardi mendorong penyelenggara pemilu membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024
"Jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan."
"Jangan sampai antara pelaksanaan pilihan legislatif, pemilihan presiden berimpitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Diminta Tak Memberlakukan Moratorium Penerimaan ASN
Guspardi menyatakan pandangananya menanggapi usulan pemerintah pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024.
Usulan pemerintah itu dikhawatirkan akan makin mempersingkat tahapan Pilkada 2024 yang pencoblosannya dilakukan pada November.
BACA JUGA: Atasan Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa di Banten Juga Perlu Dijatuhi Sanksi
Menurut Guspardi, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK seperti bentuk perkara yang bisa di ajukan ke MA dan MK, namun tetap mempertimbangkan peradilan tidak boleh menolak permohonan.
"Dalam hal ini perlu dibuat kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan, apakah pileg, pilpres dan pilkada harus jelas apa bentuk dari perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan," katanya.
Menurut dia memang sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu.
Namun, dia memastikan Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses yang selesai pada akhir Oktober 2021.
"Jadi, mungkin setelah reses DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapkan bisa duduk bersama dengan MK dan MA."
"Untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada," pungkas Guspardi Gaus.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang