jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung.
Laporan warga yang disebut sempat ditolak Polrestabes Bandung itu sebelumnya sempat memicu kericuhan antara polisi dengan warga Da?g?o Elos pada Senin malam (14/8).
BACA JUGA: Polisi Mendobrak Pintu Rumah Warga, Dago Elos Bandung Mencekam, Seorang Bocah Terluka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut laporan warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen itu sudah diterima.
"Laporan polisi kami terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat, Terkait dengan dokumen, sambil berjalan akan kami lengkapi," ucap Ibrahim di Bandung, Rabu (16/8).
BACA JUGA: Polisi Mendobrak Pintu Rumah Warga Dago Elos Bandung, Kombes Budi Sartono Berkata Begini
Perwira menengah Polri itu menerangkan kebijakan Polda Jabar mengambil alih kasus sengketa tanah tersebut yakni untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
Penanganannya bakal dila?k?aukan tim gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. "Pada prinsipnya kami melayani masyarakat. Jadi, tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Puan: PDIP Cocok dengan Golkar, tetapi Kalau tak Bersama Silakan Tanya kepada Pak Airlangga
Dia juga menyebut laporan itu ditarik Polda Jabar agak bisa ditangani secara lebih luas.
Ibrahim menegaskan penangan?a?n perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada kasus sengketa tanah di Dago Elos, harus sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terkait alat bukti yang dilaporkan warga, dia mengaku penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Selain itu, sekitar 300 orang warga Dago Elos Bandung juga akan segera dimintai keterangan untuk dilakukan Berita Acara Penyelidikan (BAP).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bakal segera melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos.
"Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga tentu kami nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor,” tuturnya.
Dia menyebut ?meski putusan pengadilan sudah inkrah, jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak secara pidana.
Salah seorang warga pelapor, Ade Suherman mengaku melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jabar dengan harapan bisa ditangani.
"Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. Ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen) m?enyusul sesuai dengan prosedur," ujarnya.(mcr27/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN Jabar dengan judul; Polda Jabar Ambil Alih Perkara Sengketa Tanah Dago Elos Bandung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam