jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana, memberi tanggapan perihal penolakan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Ia menyebut keputusan tersebut adalah kewenangan dari tim penyidik.
BACA JUGA: Jerinx SID Tak Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Alasannya
"Tidak ada penjelasan spesifik, tetapi beliau menyatakan bahwa penolakan (penangguhan penahanan) ini sudah dibicarakan tim, dianalisis tim, diputuskan seperti itu," kata Gendo dalam video pernyataan resmi di akun Instagram @gendolawoffice, Selasa (18/8) malam.
Gendo menyebut penyidik menolak penangguhan penahanan Jerinx SID dengan alasan khawatir tersangka mengulangi kesalahan.
BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Ini Alasannya...
Menurutnya, keputusan penyidik tersebut tetap harus dihormati.
"Tentu saja ini kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir Jerinx SID melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik, suka atau tidak suka itu harus diterima," ujarnya.
BACA JUGA: Dikabarkan Dinikahi Dory Harsa, Nella Kharisma Bilang Begini
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi kepada awam media, Selasa (18/8).
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Syamsi.
Menurut Kombes Syamsi, Jerinx SID masih akan ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx SID menjadi tersangka akibat dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Sejak ditahan Rabu (12/8), drummer Superman Is Dead itu mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat agar dia dibebaskan. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra